Rabu, 18 Agustus 2021

KANTOR HUKUM DAN KURATOR PIASH LAW FIRM (PERKUMPULAN IRFAN ARIFIAN, SH, MH DAN REKAN)

KANTOR HUKUM DAN KURATOR

PIASH LAW FIRM

(PERKUMPULAN IRFAN ARIFIAN S.H.,M.H.,CRA.,CIL DAN REKAN)

Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2017

Nomor AHU-0008074.AH.01.07 Tahun 2018

KANTOR HUKUM/KONSULTASI HUKUM/ADVOKAT/KURATOR

KAMI MEMILIKI DUA KANTOR HUKUM YAITU DI KOTA BANDUNG DAN KOTA JAKARTA

Kantor Pertama kami di Kota Bandung Berkedudukan di Jl. Pualam No. 17, Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, 40265

Kantor Kedua kami di Kota Jakarta berkedudukan di Jl. PAM Baru Raya No. 1B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10210.

PIASH LAW FIRM telah menyelesaikan berbagai permasalahan dan persoalan hukum baik diluar Peradilan (Non Litigasi) maupun di dalam Peradilan (Litigasi) di seluruh wilayah Indonesia

PIASH LAW FIRM memberikan Layanan LITIGASI & NON LITIGASI baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam berbagai kasus hukum yang terjadi, seperti kasus pidana, kasus perdata, sengketa keluarga, hukum perkawinan, Ketenagakerjaan, Kasus Tata Usaha Negara (TUN), sengketa antara perusahaan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pembuatan Surat – Surat Perjanjian/ Legal Drafting, Pendapat Hukum/Legal Opinion, Negosiasi/Negotiation, Rekonsiliasi, Kurator/Likuidator, Auditor Hukum/Legal Audit, Pengurusan dan pendaftaran Hak Patent dan Merek Dagang dan Pembelaan di seluruh tingkat Peradilan ;

PIASH LAW FIRM memberikan Layanan Bantuan hukum, Bantuan Hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Karena, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Pendampingan di Kepolisian & Kejaksaan ; Pembelaan di seluruh tingkat Peradilan ; Pendampingan dan pembelaan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ; Penyukuhan Hukum & Pemberdayaan Masyarakat ; Kepailitan & Pembubaran Perseroan Terbatas; Dan lain–lain berkaitan dengan masalah hukum.

MANAGING PARTNER

 
 
IRFAN ARIFIAN S.H.,M.H.,CRA.CIL.


 

KANTOR HUKUM DAN KURATOR PIASH LAW FIRM (PERKUMPULAN IRFAN ARIFIAN, SH, MH DAN REKAN)

KANTOR HUKUM DAN KURATOR PIASH LAW FIRM (PERKUMPULAN IRFAN ARIFIAN S.H.,M.H.,CRA.,CIL DAN REKAN) Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2017...